
TABANAN, posbali.co.id – Tiga pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) di LPD Desa Adat Kota Tabanan ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya kini ditahan untuk menjalani proses hukum di Polres Tabanan, sedangkan seorang lainnya sudah almarhum.
Dua tersangka yang kini ditahan yakni I Nyoman Bawa (58) selaku ketua LPD, dan Cok Istri Adnyana Dewi (55) selaku sekretaris LPD. Sementara satu tersangka lainnya selaku bendahara LPD, yaitu I Gusti Putu Suwardi, sudah meninggal dunia saat usia 55 tahun pada 2017 silam.
“Dalam kasus ini, waktu kejadian mulai 2010 sampai dengan 31 Agustus 2018,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat merilis kasus tipikor tersebut, Selasa (8/3/2022).
Tercatat 32 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. Terungkap pula bahwa ketiga tersangka bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja melakukan tipikor dana yang dikelola LPD Desa Adat Kota Tabanan, yang bersumber dari tabungan masyarakat dan yang bersumber dari bantuan pemerintah.
Dari sekian rentang waktu tersebut, masing-masing tersangka melakukan tipikor dengan jumlah bervariasi, dan dalam penarikan secara kas bon hingga berkali-kali. Tersangka I Nyoman Bawa Rp398.080.000, Cok Istri Adnyana Dewi Rp476.812.500, dan I Gusti Putu Suwardi Rp463.562.500.
AKBP Ranefli juga menyebutkan rincian kerugian material Rp7.318.569.557 atas kasus tersebut. Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali, menemukan kerugian keuangan negara Rp3.743.455.000. Akibat salah pengelolaan biaya operasional LPD dari 2010 sampai dengan 31 Agustus 2018 sebesar Rp3.575.114.557.
“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka Bawa untuk minum-minum ke kafe, dan beberapa diberikan kepada pelayan kafe. Sedangkan uang hasil kejahatan tersangka Cok Istri Adnyana Dewi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta rehab rumah di Desa Wanasari,” ujarnya.
Dalam penanganan tipikor tersebut, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 148 lembar bukti pengeluaran kas berupa kas bon (2010-2016), lima lembar bukti kas keluar (2013-2015), dan lain-lain.
Terhadap para tersangka yang kini menjalani proses hukum tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jeratan pasal-pasal tersebut, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. gap
Be the first to comment