
KARANGASEM, POS BALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem menangkap perempuan berinisial PA alias BP, yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu, Selasa (31/1/2023) lalu. Tersangka diamankan di kamar kosnya di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem. Selain sabu-sabu seberat 4,58 gram yang dibungkus menjadi puluhan paket, turut disita dua unit HP, timbangan digital, alat isap, dan lainnya.
Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna; didampingi Wakapolres Kompol Fachmi, Kasat Reserse Narkoba, AKP I Putu Subita Bawa; dan Kasihumas Iptu Gede Sukadana, menjelaskan pengungkapan kasus itu, Jumat (3/2/2023). Kapolres berkata, sabu- sabu itu dipecah menjadi puluhan paket yang dibagi menjadi tiga bagian. “15 paket dengan brutto 0,48 gram, ada delapan paket dengan berat 0,24 gram, enam paket kecil dengan brutto 0,22 gram,” jelasnya.
Sabu-sabu dibeli tersangka bersama suaminya, yang saat ini masih buron, pada Senin (30/1) lalu. Mereka membeli 5 gram dari seseorang yang juga masih dalam penyelidikan, dengan harga Rp5,5 juta. “Ada juga dari sisa yang dipaketkan ini sudah digunakan tersangka berikut suaminya, yang saat ini sedang proses lidik,” ucap Kapolres.
Rencananya, ungkap Kapolres, tersangka mengedarkan paket sabu itu dengan harga mulai Rp150 ribu sampai Rp650 ribu. Dalam pengungkapan ini, jajaran Reserse Narkoba Polres Karangasem hanya berhasil menangkap PA. Suaminya kala itu tidak ada di lokasi penangkapan. “Barang ini ditemukan di gantungan di belakang pintu dalam kamar kos,” tandas Kapolres. 017
Be the first to comment