
37 Melihat
MANGUPURA, POS BALI – Keamanan dan kenyamanan menjadi isu yang sangat penting dalam upaya peningkatan kunjungan wisata ke Bali. Dimana setiap orang tentu tidak akan ada yang mau berwisataa ke tempat yang tidak aman dan nyaman. Untuk itu masyarakat dihimbau agar jangan memviralkan suatu pelanggaran yang terjadi, sebab apa yang diviralkan netizen menggambarkan Bali seolah-olah sangat tidak aman dan hal itu dapat berdampak negatif bagi iklim pariwisata di Bali. Apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran yang terjadi di lapangan, hal itu diminta untuk langsung dilaporkan kepada pihak Imigrasi dengan langsung datang kantor atau melapor melalui laman pengaduan yang telah disediakan. “Kepada masyarakat, kami mengimbau agar jangan sungkan dan takut melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah Bali kepada kami. Jangan sampai memviralkan karena jika itu sampai ditulis oleh media internasional, diprediksi dapat membuat Bali dicap tidak aman dan tenru akan menurunkan angka pariwisata Bali,” ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Bali, Barron Ichsan saat menghadiri jumpa pers pendeportasian 2 WNA Inggris di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, masyarakat Bali sangat membutuhkan turis dan banyak menggantungkan hidupnya dari tourisme. Karena itu selaku warga Bali tentu harus senantias menjaga kondusifitas kepariwisataan yang ada di Bali. Jika sampai itu viral dan tingkat pariwisata di Bali turun, tentu yang menjadi korban pertama adalah masyarakat lokal. Hal itu menurutnya harus dipikirkan dengan baik, karena menyangkut nasib masyarakat Bali. Imbauan itu juga disampaikan berkaca dari adanya trend penurunan kunjungan wisata dari bulan Januari ke bulan Februari 2023, yaitu dari 143.744 menjadi 126.515. Penurunan itu bisa saja karena faktor viral atau bulan puasa.
Atas pertimbangan itu, pihaknya di Imigrasi jarang mengekspose penindakan yang dilakukan terhadap WNA yang melanggar. Hal tersebur semata bertujuan untuk menjaga kondusifitas iklim pariwisata di Bali. Apabila muncul anggapan bahwa imigrasi baru bekerja setelah adanya kasus viral, hal itu ditegaskan merupakan sesuatu yang tidak benar adanya. Sebab imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, terbukti sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus. Adapun temuan yang terbanyak berupa overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dan lain-lain.
Pihaknya juga mengaku mengapresiasi kinerja Kanim Kelas I Khsus Ngurah Rai. Tercatat selama 2,5 bulan sejak Januari 2023 hingga saat ini, Kanimsus Ngurah Rai sudah melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 35 kali terhadap WNA yang nakal. Sedangkan Kanim Kelas I Denpasar sebanyak 18 WNA dan Kanim Kelas II Singaraja sebanyak 12 WNA. Dengan demikian, total ada 65 kasus WNA yang dilakukan tindakan administrasi keimigrasian sejak awal tahun 2023 sampai saat ini. Dari 63 kasus tersebut, sebanyak 20 kasus sudah membayar denda dan 45 kasus berujung pendeportasian. Kebanyakan kasus tersebut merupakan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Baik overstay melebihi 60 hari atau kurang dari 60 hari sehingga masih diperbolehkan membayar denda senilai Rp1 juta perhari perorang. “Sejauh ini yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah WN Rusia dan kedua WN Britania Raya
Pada dasarnya, penindakan atas pelanggaran yang dilakukan WNA berada pada tusi dan kewenangan masing-masing. Dimana pengawasannya dilakukan secara bersama-sama. Pihak imigrasi berada pada hulu dan hilir, dimana penanganan kedatangan ada pada ranah imigrasi dan untuk proses pemulangan. Apabila saat berada di Indonesia WNA itu melanggar, maka silahkan hal itu ditindak. Setelah hal itu ditangani, maka pada tahap akhir agar yang bersangkutan diserahkan kepada pihaknya di imigrasi. Jika WNA itu melanggar Perda atau aturan yang berlaku, silahkan hal itu direkomendasikan untuk dilakukan pendeportasian kepada pihaknya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengaku terus melakukan berbagai upaya mengedukasi wisatawan dan mencegah adanya pelanggaran. Seperti dengan memasang baliho di titik-titik strategis dan dianggap banyak didatangi wisatawan mancanegara. Baliho itu memuat aturan dan sejumlah tindakan yang akan diambil, jika ada WNA yang terbukti melanggar aturan di Bali. Baliho tersebut dibuatkan dalam tiga bahasa yakni Inggris, Rusia dan India, sesuai dengan bahasa negara terbanyak asal WNA yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Selain itu jajaran Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan patroli keimigrasian secara digital, melalui kanal-kanal media sosial. Cukup banyak masyarakat yang men-tag Imigrasi Ngurah Rai di media sosial, tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan orang asing. Hal itu disikapi dengan terus bekerja mengumpulkan bukti yang cukup terlebih dahulu, sebelum melakukan penindakan. Jangan sampai tindakan yang dilakukan malah menjadi bumerang/blunder yang bisa menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA). 023
Be the first to comment