Larangan WNA Rental Motor Sama Saja Mematikan Usaha Masyarakat Kecil

Pemerintah Seyogyanya Mengatur, Bukan Melarang

salah seorang WNA yang berkendara tanpa helem dan tanpa memakai baju di jalan raya (foto: ist)
43 Melihat
MANGUPURA, POS BALI – Langkah Gubernur Wayan Koster dalam menyikapi pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing, yaitu dengan melarang WNA menyewa motor menjadi perbincangan di masyarakat. Hal tersebut dirasa perlu dikaji kembali, sebab berkaitan dengan usaha rental kendaraan masyarakat di kawasan pariwisata. Jangan sampai hal tersebut justru mengeleminasi matapencaharian warga yang hanya mengandalkan usaha terkait sebagai penyambung hidup. Padahal seyogyanya pemerintah dapat melakukan pengaturan usaha terkait, tanpa menutup ladang pencaharian masyarakat

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Jimbaran Made Subagiada, langkah tegas pemerintah daerah memang sangat diperlukan dalam menyikapi pelanggaran tersebut, namun pelanggaran terhadap lalulintas merupakan ranah dari institusi Polri. Sehingga ketika terjadi pelanggaran lalulintas, maka hal itu sudah seyogyanya ditindak kepolisian. Sebab ketika WNA berada di wilayah hukum Republik Indonesia, mereka tidak bisa semaunya mengabaikan aturan yang berlaku. “Saya rasa sudah jelas. Setiap institusi memiliki kewenangan penindakan sesuai dengan tusi masing-masing. Jadi ketika ada pelanggaran lalin, itu menjadi ranah kepolisian. Entah itu WNI atau WNA, kalau melanggar ya ditindak tegas,” ucapnya dikonfirmasi Selasa (14/3/2023).

Melarang WNA untuk menyewa motor dari usaha masyarakat sama halnya dengan mematikan usaha kecil. Padahal semestinya pemerintah mendukung usaha kecil masyarakat, dengan mengeluarkan regulasi yang membantu keberadaan usaha masyarakat tersebut. Apabila pemerintah daerah ingin memperkuat tusi dari institusi Polri dalam penindakan wisatawan yang mrlanggar lalulintas, tentunya hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Dalam hal ini mengatur usaha rental terkait legalitas, yang diperkuat dengan aturan dari kepolisian. Misalnya, pemilik usaha wajib memastikan agar penyewa kendaraan mematuhi aturan lalulintas yang berlaku. Sehingga ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA saat berkendara, sanksi tilang juga dapat dipertimbangkan dikenakan kepada pemilik rental terkait. “Jadi ini dikroscek. Apakah usaha tersebut sudah memberikan himbauan kepada WNA agar mematuhi aturan berkendaara yang berlaku sebelum mereka menyewakan motornya. Ketika terjadi kealpaan ini dapat juga ditindak,” jelasnya.

Langkah semacam itu dirasa sangat diperlukan, sebab tidak semua WNA melakukan pelanggaran terkait. Keberadaan rental motor di kawasan pariwisata, tentu juga menjadi sebuah alternatif bagi WNA untuk dapat berwisata hingga kepelosok wilayah. Sehingga yang diperlukan saat ini bukanlah aturan yang melarang, namun ketaatan dan ketertiban usaha rental motor dalam menekankan kepada WNA yanv menyewa. Dengan demikian, ada semacam win-win solution di lapangan bagi pengusaha rental, pengguna jalan, WNA, maupun bagi citra pariwisata.

Disisi lain, pemerintah juga dirasa perlu memperketat izin usaha dan mengecek usaha akomodasi terkait. Jangan sampai ada akomodasi wisata yang berada tidak pada peruntukannya dan dapat memicu adanya gesekan di lapangan. Hal itu berkaca pada adanya kasus WNA yang tinggal disebuah villa, yang kemudian protes karena suara kokokan ayam milik warga.

Terpisah sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito menerangkan bahwa pihaknya senantiasa kosisten melakukan pengawasan kepada seluruh warga negara asing di wilayah hukum Kanim Ngurah Rai. Ia mengimbau kepada seluruh orang asing agar tatap mengikuti dan taat mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab dimanapun bumi dipijak disana langit dijunjung. Pemantauan tersebut senantiasa melibatkan seluruh unsur yang ada dalam Tim Pora, dengan sasaran ketaatan izin tinggal, overstay, WNA yang menggunakan VoA yang berlaku 30 hari dan bisa diperpanjang sekali menjadi 60 hari. Dari pemantauan tersebut, temuan terbanyak yang masih ditemukan dilapangan adalah terkait penyahgunaan izin tinggal.

Dalam mengawasi pelanggaran yang dilakukan orang asing di Bali, peran serta masyarakat sangat diperlukan dan diharapkan. Apabila di lingkungannya terdapat indikasi-indikasi orang asing yang menyalahi izi tinggal atau kejanggalan di lapangan beserta bukti otentik seperti yang dilakukan WNA, masyarakat diharapkan dapat melaporkan hal itu kepada pihaknya. Dengan demikian tim dapay langsung turun melakukan pendalaman dan apabila mereka terbukti bersalah melanggar peraturan keimigrasian, tentu hal itu akan ditindak pihaknya. “Kalau mereka (WNA) itu melanggar tentu pasti akan kita tindak, tapi kalau tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan tentu kita tidak bisa,” ungkapnya.

Disisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada para WNI atau pihak PT, CV atau perusahaan yang ingin memperkerjakan orang asing agar taat hukum yang berlaku. Sebab, kolaborasi bersama antara masyarakat dan imigrasi sangat diperlukan untuk mencegah atau mempersempit pelanggaran yang dapat terjadi. Hal itu ditekankannya berkaca dari kasus yang terjadi selama ini, yang dirasa ada andil WNI sebagai penjamin, sehingga oknum WNA dapat melakukan pelanggaran. “Jadi sebagai WNI kita juga harus taat mengikuti aturan yang berlaku. Ketika bekerjasama dengan orang asing, tanya dulu kepada pihak terkait, apa kegiatan itu boleh atau tidak,” imbaunya. 023

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.