
GIANYAR, posbali.co.id – Satu tempat hiburan permainan biliar di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Sukawati, melanggar jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tempat biliar yang buka lebih dari pukul 20.00 tersebut akhirnya ditutup petugas, Selasa (2/2/2021) malam.
Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, Rabu (3/2/2021) mengatakan, penutupan tempat biliar tersebut dilakukan karena sebelumnya aparat desa sudah mengimbau dan melakukan pembinaan. Pemilik tempat usaha biliar tersebut diminta tutup mengikuti jam operasional PPKM, yakni sampai pukul 20.00. “Sering buka melewati jam operasional PPKM, sehingga mengganggu kenyamanan warga. Saat kami sidak pada Selasa (2/2/2021) malam, tempat tersebut masih buka melewati jam operasional PPKM, makanya kami tutup,” tegasnya.
Pemilik tempat biliar dipanggil ke kantor Satpol PP Gianyar pada Kamis (4/2/2021) untuk memberi penjelasan kenapa tempat usahanya melanggar PPKM. “Yang bersangkutan kami panggil untuk minta klarifikasi kenapa masih buka melewati jam operasional PPKM, yakni pukul 20.00 Wita,” pungkasnya. 011
Be the first to comment