Hardiknas, Bupati Dana Serahkan SK CPNS

Bupati Karangasem, I Gede Dana, foto bersama para penerima SK CPNS dan PPPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai memimpin apel memperingati Hardiknas tahun 2022 di Karangasem, Jumat (13/5/2022). 
73 Melihat

KARANGASEM, POS BALI – Bupati Karangasem, I Gede Dana, memberi ucapan selamat kepada para penerima SK CPNS dan PPPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan dalam sambutannya saat memimpin apel memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2022 di Karangasem, Jumat (13/5/2022).

Puncak peringatan Hardiknas dengan upacara bendera di Lapangan Tanah Aron juga dirangkaikan acara penyerahan SK bagi 115 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2021, dan 2 CPNS dari kerjasama Sekolah Tinggi Perhubungan Darat (STHD). Kemudian 528 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru, serta sekaligus melantik dalam jabatan fungsional guru untuk kali pertama.

Dalam kesempatan itu, Bupati Dana menyampaikan pesan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim. Dia berujar, secara garis besar, Kurikulum Merdeka terbukti mampu mengurangi dampak hilangnya pembelajaran. Di tahun ketiga ini, Kurikulum Merdeka diterapkan di sekitar 140 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia. “Itu berarti ratusan ribu anak Indonesia sudah belajar dengan cara yang lebih baik, menyenangkan, dan memerdekakan,” ucapnya.

Lebih lanjut diuraikan, para siswa sekarang tidak lagi perlu belajar dengan tes kelulusan nasional. Asesmen nasional yang digunakan sekarang tidak menghukum guru dan murid, tapi sebagai referensi mendorong agar guru terus belajar, dan supaya kepala sekolah termotivasi meningkatkan kualitas sekolahnya menjadi lebih inklusif,” tambahnya.

Usai membacakan sambutan Mendikbud-Ristek, Bupati menambahkan saat Kabupaten Karangasem sangat membutuhkan tenaga ASN dalam memajukan pembangunan daerah. Untuk itu, dia berpesan kepada para penerima SK agar jangan pernah ada lagi yang punya keinginan mengajukan permohonan pindah. Sebab, sebagaimana surat perjanjian yang ditandatangani, ASN yang dilantik wajib mengabdikan diri di lingkungan Pemkab Karangasem paling singkat 15 tahun.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, jika tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegas Bupati.

Selain itu, untuk CPNS yang menerima SK, Bupati berujar mereka akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Jadi, belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS. Demikian juga dengan PPPK, tentu akan ada evaluasi terhadap disiplin dan kinerja, yang akan berdampak pada pemutusan hubungan perjanjian kerja jika terjadi kekurangan. “Mari tunjukan kinerja terbaik kalian dalam memajukan Kabupaten Karangasem,” pintanya. 017

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.