
KLUNGKUNG, POS BALI – Sertifikat tanah Kantor Desa dan Balai Desa Akah, Kecamatan Klungkung diserahkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta; bersama Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom, di Wantilan Desa Akah, Kamis, (2/2/2023).
Sertifikat diterima Perbekel Desa Akah, I Ketut Kayanarta; disaksikan Asisten III Administrasi Umum, Dewa Gde Darmawan, Camat Klungkung dan OPD terkait lainnya.
“Penyerahan hibah aset tanah ini sudah dapat dipertanggungjawabkan dari aspek legalitas dan akuntabilitasnya. Jadi, proses ini selesai secara resmi dan Desa Akah memiliki tanah dengan luas 9.1 are,” jelas Suwirta.
Dia menambahkan, pencatatan aset tanah harus jelas. Hal ini menjadikan sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki.
Perbekel Ketut Kayanarta menyampaikan terima kasih atas hibah tanah yang diberikan. “Ini sudah pasti ada bukti jelas kepemilikan, sehingga bisa dijadikan untuk pengembangan Kantor Desa dan Sekretariat Desa Adat,” sebutnya. 022
Be the first to comment