Bawaslu Peringatkan Jangan Libatkan Anak dalam Pemilu

Ketut Ariyani (kanan) saat menjadi narasumber Dialog Interaktif di Stasiun RRI Pro 4 Denpasar bersama komisioner KPPAD Provinsi Bali, Ida Bagus Made Adnyana. (Foto: ist)  
56 Melihat

DENPASAR, POS BALI – Pemilu sebagai kegiatan politik hanya diikuti oleh mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Dengan demikian, mereka yang masih dikategorikan anak atau di bawah 17 tahun sangat tidak diizinkan untuk dilibatkan dalam tahapan Pemilu 2024. Seruan itu tegas disampaikan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat menjadi narasumber dalam acara Dialog Interaktif Serba-serbi Nusantara di Stasiun RRI Pro 4 Denpasar dengan tema “Urgensi Perlindungan Anak Dalam Perhelatan Pemilu” bersama komisioner Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ida Bagus Made Adnyana, Senin (20/3/2023).

Pada kesempatan itu, Ariyani membeberkan, hak memilih dimiliki warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun atau lebih. Atau sudah kawin, dan sudah pernah kawin. Komisioner asal Buleleng itu lugas menyampaikan bahwa Undang-Undang Pemilu tegas melarang adanya eksploitasi anak dalam kegiatan politik.

“Dalam pelaksanaan pemilu, sangat tidak diizinkan untuk melibatkan anak-anak. Bahkan saat pemutakhiran data pemilih, kami dan KPU juga selektif dalam melakukan identifikasi,” terangnya.

Agar aturan main tetap ditaati, Ariyani mengaku terus melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. Menurutnya, tanggung jawab untuk tidak melibatkan anak – anak dalam kegiatan politik bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tapi merupakan tugas bersama. Baik itu penyelenggara, peserta pemilu, dan juga masyarakat sebagai konstituen.

“Terkait Pemilu, memastikan tidak ada pelanggaran, terutama pelibatan anak- anak dalam kegiatan politik, itu bukan hanya tugas pengawas pemilu. Ini juga tugas masyarakat, tanggung jawab kita bersama bagaimana mewujudkan Bali itu tertib dan damai,” ajaknya.

Senada dengan Ariyani, Adnyana juga mengatakan perlindungan anak dalam konteks politik ini menjadi tanggung jawab bersama. “Lingkup terdekat anak tersebut yang menjadi perlindungan pertama kepada anak dari aktivitas politik,” sarannya menandaskan. hen

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.