
DENPASAR, POS BALI- Sebanyak 24 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) kembali terjaring dalam operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Prokes di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Jumat (4/12/2020).
Operasi Prokes ini dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub Pol PP dan unsur TNI /Polri. Operasi Prokes sebelumnya di tempat lain juga menjaring pelanggar Prokes.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 24 orang yang terjaring tersebut, 14 orang langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, dan 10 orang lainnya diberikan pembinaan dan sanksi sosial karena menggunakan masker dengan tidak benar.
Kendati setiap hari telah melakukan sosialisasi maupun penertiban tentang Prokes, namun pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes.
Hal itu menurut Sayoga karena paradigma masyarakat yang menganggap New Normal itu bebas melakukan apapun. Selain itu kesadaran masyarakat masih kurang tentang pentingnya menaati Prokes.
Karena itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penegakkan hukum bagi pelangar Prokes.
“Untuk menekan penularan covid 19, kami akan terus melakukan penertiban ini,” tegas Sayoga.
Dengan adanya penertiban yang dilakukan setiap hari ini, ia berharap masyarakat semakin disiplin menerapkan Prokes.
“Sehingga wabah ini cepat berlalu dan perekonomian masyarakat kembali pulih,” pungkas Sayoga. (*)
Be the first to comment